Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2015

Penjabaran Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penjabaran Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kab. Indramayu Tahun 2015 No
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan