Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2015
Tanggal Berlaku
29 Juni 2015
Sumber
BD.2015/No. 20
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 11A Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Surakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan