Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Pontianak No. 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Bahasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20.1, BD.2021/NO.20.1 LL Kota Pontianak : 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN BAHASA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Bahasa Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2016, Perwako No.19 Tahun 2018
Perubahan Pasal 2, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018
7 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2010 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 36/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 24/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10/PRT/M/2010, jdih.pu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 Tahun 2009
Permensos No. 8/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Niur Permai Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Karimun, maka Dinas Kesehatan perlu membentuk organisasi dan menyusun Uraian tugas pada UPT Puskesmas Niur Permai Kabupaten Karimun
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 97 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2002; PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 971/Menkes/PER/XI/2009; Perda Kab Karimun Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini sebagai dasar pembentukan Organisasi UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Niur Permai Kab Karimun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 59.A Tahun 2020
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tufoksi UPT BLK Disnaker
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 142); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 82).
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 14 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Susunan Organisasi, Bab V Tugas dan Fungsi, Bab VI Tata Kerja, Bab VII Kepegawaian dan Jabatan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 halaman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XII/2010 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19.3/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 07/PER/M.KUKM/XII/2010, BN 2010/NO 717 DEPKUMHAM.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 Tahun 2009
Permensos No. 12/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dearah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomr 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, bagan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
76 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42.1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.1, BD.2012/No.42.1 Seri E Nomor 37.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta guna terciptanya kondisi
yang kondusif serta terpeliharanya stabilitas di
Kabupaten Purworejo, perlu dilaksanakan
koordinasi antara aparatur Pemerintah di Daerah
melalui Forum Pimpinanan Daerah Kabupaten
Purworejo; b. bahwa agar pelaksanaan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat berjalan secara
tertib, lancar sehingga berdaya guna dan berhasil
guna, perlu clisusun Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaran Forum Pimpinan Daerah
Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Oalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371'
sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemcrintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vcrtikal di
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lernbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986 ten tang
Musyawarah Pimpinan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Forum Pimpinan Daerah bersifat konsultatif dan koorclinatif antara
Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan
Negeri dan Ketua DPRD dalam rangka mewujudkan dan memelihara
stabilitas Daerah dan pembangunan Daerah.
Pembentukan dan tugas Forum Pimpinan Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Bupati. Tujuan penyelenggaraan Forum Pimpinan Daerah adalah :
a. menjalin hubungan kerja antar Pimpinan Daerah;
b. mewujudkan kehidupan demokrasi dan menjaga etika serta norma
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik di
Daerah; c. mengkoordinasikan, mengitegrasikan dan mensinkronisasikan
pelaksanaan tugas antar Pimpinan Daerah secara berdaya guna dan
berhasil guna;
d. mengantisipasi dan memecahkan permasalah aktual di Daerah;
e, melaksanakan penilaian atas intensitas dan ekstensitas gangguan
ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat di Daerah serta
langkah-langkah yang dipandang perlu untuk dilaksanakan, baik
yang bersifat pencegahan maupun penanggulangannya;
f. menentukan sistem dan tata cara pengamanan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan/ program Pemerintah guna mewujudkan stabilitas
Daerah dan pembangunan Daerah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat