Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 Tahun 2009

Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
107/HUK/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 September 2009
Sumber
jdih.kemsos.go.id : 8 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Diubah dengan :
  1. Permensos No. 12/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan