Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2011 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
8/HUK/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Februari 2011
Sumber
jdih.kemsos.go.id : 3 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1026 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Mengubah :
  1. Permensos No. 108/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan