Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
11/PER/M.KOMINFO/3/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Maret 2011
Sumber
jdih.kominfo.go.id : 6 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 9 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat
Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan