Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi pemerintah
desa di Kabupaten Indragiri Hilir dalam melakukan
penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, perlu disusun Standar Biaya Umum
Pemerintah Desa
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor & Tahun 1965; Undang-Undang Nomor & Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Standar Biaya Umum Pemerintah Desa; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka terselenggaranya sistem pengelolaan keuangan daerah selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif;
b.bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf aPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,maka Daerah perlu mengatur Peraturan Daerah mengenaiPengelolaan Keuangan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkanPeraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi POkok: mengatur mengenai pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah kota surabaya; memuat antara lain: ketentuan umum; hak dan kewajiban masing-masing jabatan pengelola keuangan daerah; padoman terkait anggaran penerimaan dan belanja daeran dan pembiayaan daerah; penyusunan rancangan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi anggaran ; akuntansi dan pelaporan keuangan; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; penyelesaian kerugian daerah; informasi keuangan daerah; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 125 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 36 Tahun 2015, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PMK No. 250/OMK.07/2014, Permendikbud No. 9 Tahun 2015, Kepgub Kalbar No. 522/DISPENDA/2014, Kepgub Kalbar No. 47/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 276/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 523/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 645/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 670/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 20/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 161/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No 572/DISPENDA/2015, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2014, Perbup Kab. Landak No. 1 Tahun 2012, Perbup Kab. Landak No. 43 Tahun 2014, Perbup Kab. Landak No. 18 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
17 Halaman; Lampiran : 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa besaran standar biaya sevagai acuan/pedoman dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh belum tertuang dalam Perwako Standar Biaya Umum Kota Payalumbuh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 103 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2018
PEDOMAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI KRISTEN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2018/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI KRISTEN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan umat beragama, serta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam pembinaan mental spiritual masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memberangkatkan beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh dan wisata rohani Kristen;
b. bahwa demi efisien dan efektifnya pelaksanaan ibadah umroh dan wisata rohani sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani Kristen Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani Kristen, Persyaratan atau kriteria peserta ibadah umroh dan wisata rohani Kristen, Rekruitmen, Penetapan peserta perjalanan ibadah umroh dan wisata rohani kristen, pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, pelaporan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
4 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2009
PERGUB Prov. Jambi No. 38 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 19) diubah sehingga Lampiran huruf N angka 2. 3 berbunyi sebagaimana terlampir.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 142 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Keuangan Daerah dan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun Kebijakan Akuntansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2009
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk kelancaraan dan tertib pelaksanaan pencairan uang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam perlu diatur kembali mengenai Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD yang diatur pada Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 dengan menetapkan perwali yang baru.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 17 Tahun 2015; Perwali No. 4 Tahun 2014; Perwali No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tata cara pencairan uang dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Mengubah Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran berjalan yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perda ini memuat tentang kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yaitu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
1. Perencanaan, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa;
2. Pelaksanaan yaitu bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
3. Penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Desa,
4. Pelaporan: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun.
5. Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 43 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 16 Tahun 2007:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2008.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk memperkuat keuangan desa; ) diberikan kepada Desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa.
3. Prinsip prinsip Pengelolaan :
4. Jenis Bagi Hasil dan Penentuan Besaranya:
5. Tata Cara Penyaluran, Pencairan dan Pengalokasian:
6. Pertanggungjawaban:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat