Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk memperkuat keuangan desa; ) diberikan kepada Desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa. 3. Prinsip prinsip Pengelolaan : 4. Jenis Bagi Hasil dan Penentuan Besaranya: 5. Tata Cara Penyaluran, Pencairan dan Pengalokasian: 6. Pertanggungjawaban: 7. Pembinaan dan Pengawasan: 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat