Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi POkok: mengatur mengenai pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah kota surabaya; memuat antara lain: ketentuan umum; hak dan kewajiban masing-masing jabatan pengelola keuangan daerah; padoman terkait anggaran penerimaan dan belanja daeran dan pembiayaan daerah; penyusunan rancangan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi anggaran ; akuntansi dan pelaporan keuangan; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; penyelesaian kerugian daerah; informasi keuangan daerah; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan