PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI (ALOKON) DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan panduan Keluarga Berencana pendistribusian alat dan obat kontrasepsi di kabupaten seluma diperlukan adanya acuan yang digunakan sesuai juknis dalam pelaksanaan pelayanan keluarga berencana (KB).
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (ALOKON) dalam pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
12. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 249/PER/El/2011
13. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 249/PER/B3/2011
14. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 287 /PER/B3/2011
MENGATUR TERKAIT PEDOMAN PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI (ALOKON) DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB), DIATUR JUGA TERKAIT MEKANISME PERENCANAAN, Mekanisme Pengendalian, Penyaluran dan Pelaporan Alat Kontrasepsi, Penyelenggaraan Pelayanan KB dan Penggerakan KB, DAN DAMPAK KEGAGALAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 44 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) di Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2015 ten tang Pengelolaan Persampahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampab Sejenis Sampah Rumah Tangga di Nagari
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor
21 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasarnan Barat Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 67 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN SAMPAH
3. PENGELOLAAN TPA
4. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH NAGARI DAN PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Menteri KoordinatorPembangunan Manusia dan Kebudayaan tanggal 15 Desember 2018 tentang Kegiatan Padat Karya dan Penanganan Stunting, Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai Kabupaten Lokus Stunting Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pilar Penurunan Stunting; Ruang Lingkup; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan Dan Penyuluhan Gizi; Penelitian Dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan Dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Integrasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Integrasi Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Daerah Ke Dalam Program
Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa integrasi penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah ke dalam program jaminan kesehatan nasional telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2019 tentang Integrasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional; bahwa berdasarkan perkembangan pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Gunungkidul melalui pengisian Surat Pernyataan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam uruf a perlu diubah dan disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah lampiran huruf B Surat Pernyataan angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2019 tentang Integrasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2019 tentang Integrasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jumlah halaman : 4 HLM, Lampiran : 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Murjani Sampit
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pola tarif dan tarif RSUD dr. Murjani, maka perlu melakukan perubahan beberapa pengaturan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit; dan
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang 1959 Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Tengah;
2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
8. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20052 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit; dan
17. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit diubah dan dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pola Tarif dan Tarif Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Murjani Sampit
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/77/2019 Tanggal 24 Mei 2019 perihalPersetujuan Jadwal RetensiArsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara serta Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 tentang Tugas fungsi dan uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; JRA dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Dengan berlakunya PeraturanBupati ini,maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 045/00339 Tahun 1994 tentangJadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyataka ntidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa perilaku merokok mengakibatkan bahaya bagi
kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, bE\lk
secara langsung maupun tidak langsung, sehirl.~
diperlukan upaya pengendalian dampak rokok
terhadap kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2.)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); ·
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5380);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 43 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUAPTEN GORONTALO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan kabuapten Gorontalo.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemebentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo, Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknia penunjang tertentu perangkat daerah induknya dan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasiaonal pada Dinas Kesehatan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara efektif dan efisien perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU RI No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.18 Tahun 2016; Permenkes RI No.75 Tahun 2014; Permenkes RI No.44 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian, Tata Kerja, serta Pembiyaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 tentang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
bahwa berdasarkan laporan hasil kajianj evaluasi Inspektorat Nomor 700j23/Inspekt-2019 tanggal 08 Agustus 2019 merekomendasikan ketentuan untuk remunerasi bagi tenaga kontrakj THL belum dapat dibayarkan karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat;
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PASAMAN BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat.
5. Pejabat Pengelola Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinetja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas Pimpinan, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit yang bersangkutan.
6. Pegawai Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),Pegawai Negeri Sipil (PNS),Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),Tenaga Kontrak/THL dan Tenaga Paruh Waktu
7. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang bertugas pada OPD.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketja yang selanjutnya disebut
(PPPK) adalah pegawai non PNS yang bekerja pada OPD yang telah memenuhi kualitas berdasarkan standart kompetensi sesuai dengan jenis ketenagakerjaannya serta telah lulus seleksi dalam program rekruitmen pegawai yang diadakan di lingkup bidangnya, yang memiliki perjanjian kerja dengan Rumah Sakit Umum Daerah.
10. Remunerasi adalah Imbalan Kerja yang didapat pegawai berupa imbalan untuk POSISI, irnbalan untuk kinerja dan imbalan untuk perorangan.
II.Imbalan untuk po SIS! adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan posisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12.Imbalan untuk kinerja adalah penghasilan yang diberikan kepada
pegawai berdasarkan penilaian kinetja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada rumah sakit.
13.Imbalan untuk perorangan/Individu adalah penghasilan yang
diberikan kepada pegawai terdiri dari Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tunjangan Beban Kerja Lebih, Asuransi Perlindungan Profesi, Pembiayaan Kegiatan Ilmiah dan Pendidikan Berkelanjutan, Pensiun
14.Point Indeks Rupiah adalah harga 1 (satu) nilai pekerjaan, dalam
satuan rupiah yang dihitung berdasarkan nilai kelayakan profesi tenaga kesehatan.
15.Analisis pekerjaan adalah proses identifikasi pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah untuk mencari kompleksitas tiap pekerjaan, yang dituliskan dalam formulir.
16. Faktor penimbang adalah faktor yang ditentukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah sebagai alat ukur dalam sistem Remunerasi Rumah Sakit.
17.Indikator Kinerja adalah indikator yang ditentukan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah yang dipakai untuk mengukur kinerja pegawai.
18.Jam Kerja Rumah Sakit adalah jam kerja yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi acuan pegawai Rumah Sakit dalam Bekerja.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal6
(1) Imbalan untuk kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b
berdasarkan perhitungan nilai pekerjaan, Point Indeks Rupiah untuk
Kinerja dan Persentase Penilaian Kinerja.
(2) Besar point indeks rupiah untuk kinerja tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini,
(3) Presentase Penilaian Kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dan perilaku pekerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah.
(4) Penghitungan Penilaian Kinerja dilaksanakan tiap 1 (satu) bulan.
(5) Petunjuk teknis penilaian kinerja ditetapkan oleh Pimpinan Rumah
Sakit.
(6) Imbalan kineIja untuk pegawai diberikan pada Calon Pegawai Negeri Sipil (ePNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga KontrakfTHL dan Tenaga Paruh Waktu selambat lambatnya tanggal 10 tiap bulannya, dengan mempertimbangkan kas pada BLUD.
(7) Penilaian kinerja pegawai dilakukan oleh atasan langsung dan pejabat
di atas atasan langsung yang ditentukan oleh Pimpinan Rumah Sakit. (8) Bila pegawai keberatan terhadap perhitungan penilaian kinerjanya,
maka akan diputuskan oleh Pimpinan Rumah Sakit.
(9) Bila pegawai keberatan dengan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Rumah Sakit maka diselesaikan oleh Komite Pertimbangan Penilaian Kinerja yang ditunjuk Pimpinan Rumah Sakit.
(10) Imbalan kinerja bagi pegawai yang keberatan dengan penilaian kinerjanya akan tertunda penerimaannya untuk bulan tersebut sampai ada keputusan dari komite pertimbangan penilaian kinerja.
(11) Selambat lambatnya komite mengambil keputusan 2 (dua) mmggu
setelah surat tugas dikeluarkan oleh pimpinan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 82 TAHUN 2018
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 43 TAHUN 2019
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat