TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja jabatan struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi penyuluh pertanian dan perikanan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan, maka perlu dilakukan penataan dan penyesuaian terhadap tugas pokok, fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah ingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 01);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
03 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Nomor 01 Tahun 2010).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KABUPATEN, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK Dl WILAYAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
UNTUK MENJAMIN TERLAKSANANYA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK DIDALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, MAKA PERLU PENGINTEGRASIAN KOMITMEN DAN SUMBER DAYA PEMERINTAH, MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM SUATU SISTEM PEMBANGUNAN KABUPATEN, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
UU NO 4 TAHUN 1979; UU NO 4 TAHUN 1997; UU NO 20 TAHUN 1999; UU NO 39 TAHUN 1999; UU NO 1 TAHUN 2000; UU NO 23 TAHUN 2002; UU NO 26 TAHUN 2000; UU NO 25 TAHUN 2002; UU NO 13 TAHUN 2003; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 23 TAHUN 2004; UU NO 21 TAHUN 2007; UU NO 11 TAHUN 2012; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 2 TAHUN 1988; PP NO 2 TAHUN 2002; PP NO 3 TAHUN 2002; PP NO 47 TAHUN 2008; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO 11 TAHUN 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO 12 TAHUN 2011; PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO 13 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 8 TAHUN 2007; PERDA KAB LINGGA NO 6 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 11 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 4 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGIDENTIFIKASI RUANG LINGKUP DAN SASARAN, PERAN PEMERINTAH KABUPATEN, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHANT, GUGUS TUGAS DAN RENCANA AKSI SERTA KEPENGURUSANNYA, PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 30 Than 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi, Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/731/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
bahwa penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD No 12 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Yang Tidak Termasuk Dalam JKN Dan Jaminan Kesehatan Daerah RSUD Waluyo Jati Kraksan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal serta menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperlukan pelayanan Rumah Sakit yang
dilaksanakan secara efektif dan efesien ,·
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelayanan Kesehatru, Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang Tidak Termasuk dalam Jarninan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Daerah di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 29 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 32 Tahun 1996:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permenkes No 69 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan No 59 Tahun 2014:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Kep Menkes No 228 Tahun 2002:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2005:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 62 Tahun 2012:
Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2015:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014.
Pasien miskin dan tidak mampu yang dilayani di RSUD terdiri dari peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran mandiri Kelas III, pasien Non Kartu JKN dan pasien Jamkesda. Penatausahaan keuangan hasil pendapatan dari pelayanan kesehatan di RSUD dilaksanakan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi tuntutan kebutuhan daerah guna pelaksanaan pelayanan pemerintahan, kesehatan dan pengelolaan keuangan berbasis akrual, akuntabel dan bertanggungjawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; P No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Phuwato, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 7; mengubah ketentuan Pasal 8; mengubah ketentuan pasal 10; mengubah ketentuan Pasal 11A; mengubah ketentuan Pasal 12; menghapus ketentuan Pasal 13; mengubah ketentuan Pasal 14; menyisipkan Pasal 15B diantara Pasal 15A dan Pasal 16; mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf g; menyisipkan Pasal 46A diantar Pasal 46 dan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015
PERUBAHAN – ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yan menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahunan anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Angggaran 2015, Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Belanja Daerah, Belanja Langsung dan Tidak langsung Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2015
TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PEMAKAIAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PERAWATAN, PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWAT JALAN DAN JAJARANNYA SE-KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Sarana dan Prasarana Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan, Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Jalan dan Jajarannya Se-Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melayani penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat atas
pelayanan publik yang dilakukan penyelenggaraan
pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus
dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh
penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, untuk mencapai derat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya diupayakan memberikan pelayanan dan
pembebasan biaya pelayanan kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 48/MENKES / SKB / 1988dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah; Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor:1107/MENKES/E/VII/2000, tanggal 27 Juli 2000 tentang Kewenangan minimal yang wajib tetap dilaksanakan Oleh Kabupaten/Kota di Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan BUpati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan dan pemakaian fasilitas sarana dan prasarana pada pusat kesehatan masyarakat perawatan, pusat kesehatan masyarakat rawat jalan dan jajarannya se-kabupaten rokan hilir seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, untuk mencapai derat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diupayakan memberikan pelayanan dan pembebasan biaya pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat