Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Phuwato, yaitu: mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 7; mengubah ketentuan Pasal 8; mengubah ketentuan pasal 10; mengubah ketentuan Pasal 11A; mengubah ketentuan Pasal 12; menghapus ketentuan Pasal 13; mengubah ketentuan Pasal 14; menyisipkan Pasal 15B diantara Pasal 15A dan Pasal 16; mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf g; menyisipkan Pasal 46A diantar Pasal 46 dan Pasal 47.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Pohuwato No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO. 173
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan