Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2015

Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Sarana dan Prasarana Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan, Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Jalan dan Jajarannya Se-Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan dan pemakaian fasilitas sarana dan prasarana pada pusat kesehatan masyarakat perawatan, pusat kesehatan masyarakat rawat jalan dan jajarannya se-kabupaten rokan hilir seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, untuk mencapai derat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diupayakan memberikan pelayanan dan pembebasan biaya pelayanan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Sarana dan Prasarana Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan, Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Jalan dan Jajarannya Se-Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
04 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2015
Tanggal Berlaku
04 Maret 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 12
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan