Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Gorontalo Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk Pengarusutamaan Gender sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan Strategi Pembangunan dengan mengintegrasikan Gender menjadi satu kesatuan dimensi internal dari Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi atas Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan Rencana Aksi Daerah PUG; Tugas dan Wewenang; Perencanaan; Pelaksanaan PUG; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 32 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2018, No Reg Perda 9/2018, TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem Kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan Kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar Kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan Kearsipan yang andal. Bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan public, maka perlu menyelenggarakan Kearsipam di pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga pendidikan, perushaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan, dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan bersinambungan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan Kearsipan di Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Asas, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Organisasi Profesi, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Prasarana Dan Sarana, Sistem Kearsipan Daerah, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Kerja Sama, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kudus No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional dan mandiri, maka kelembagaan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang saat ini masih menjadi bagian dari Tugas dan Fungsipada Bagian Pengendalian Pembangunan dan bersifat Ad Hoc perlu ditingkatkan menjadi Bagian Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Sekretariat Daerah yang berdiri sendiri;
b. bahwa berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel pembentukan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Kudus layak membentuk Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang berdiri sendiri;
c. bahwa dengan dibentuknya Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjadi Bagian tersendiri sebagaimana dimaksud huruf b, diharapkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dapat terselenggarasecara efisien dan efektif;
d. bahwa dengan dibentuknya Bagian Pengadaan Barang/Jasasebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016Tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, TugasdanFungsi Serta Tata KerjaSekretariat Daerah, Sekretariat Dewan PerwakilanRakyat Daerah Dan Inspektorat DaerahKabupatenKudus;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf cdanhurufd, perlu menetapkanPeraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang StandarPelayanan Minimal;
7. Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaanBarang/JasaPemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
11. Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus sebagai berikut :
- Susunan Organisasi Sekretariat Daerah (Pasal 3)
- Tugas dari Subbagian Pemerintahan (Pasal 11)
- Tugas Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pasal 19)
- Fungsi Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pasal 20)
- Bagian dari Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pasal 21)
- Tugas dari Bagian PerekonomiandanAdministrasi Pembangunan (Pasal 22)
- BagianPerekonomiandanAdministrasi Pembangunan (Pasal 23)
- Tugas dari Subbagian Perekonomian (Pasal 24)
- Tugas dari Subbagian Administrasi Pembangunan (Pasal 25)
- Tugas Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 26)
- Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 27)
- Tugas Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 28)
- Tugas Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 29)
- Tugas Subbagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (Pasal 41)
- Tugas Bagian Perlengkapan dan Keuangan (Pasal 43)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (good
governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, Pemerintah daerah perlu
menggunakan pendekatan terpadu guna mempermudah
interaksi data antar Perangkat Daerah untuk membentuk satu
sistem yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang disingkat
Diskominfostaper adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Paser. E-Government adalah semua hal yang terkait dengan upaya lembaga pemerintah dalam
bekerja bersama-sama memanfaatkan teknologi telematika, sehingga mereka dapat
menyediakan jasa layanan elektronik dan informasi yang akurat baik kepada individu
maupun lingkungan usaha. Interoperabilitas adalah kemampuan dua atau lebih sistem untuk bertukar data atau
informasi. Kebijakan interoperabilitas sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ini
dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengaksesan
data, sharing informasi dalam rangka memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih efektif dan efesien.
Ruang lingkup Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi ini meliputi :
a. Interoperabilitas pada sistem informasi Government to Government (G2G); dan
b. Interoperabilitas dengan memanfaatkan format dokumen terbuka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2018
a. bahwa penataan desa bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing desa;
b. bahwa penataan desa perlu mengikuti perkembangan dinamika masyarakat yang sesuai dengan prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk melakukan Penataan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, pembentukan desa adat, penghapusan desa adat, penggabungan desa adat, perubahan status desa adat, pengaturan pemerintah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelancaran operasional kendaraan dinas di air berupa speed boad atau kapal motor perlu diberikan Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda no.13 Tahun 2015, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 6, pasal 11 Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD TA 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 8 Perda Kota Medan No, 1 Tahun 2018, maka perlu dibentuk perwal tentang penjabaran APBD Kota Medan TA 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP NO. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP NO. 2 Tahun 2012; Permendgari No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No, 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2018.
Perwal ini berisikan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota medan tahun anggaran 2018 pada masing- masing akun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Pelakasanaan penjabaran APBD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan dan pasti, maka dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyederhanaan jenis dan prosedur PTSP yang dibagi menjadi perizinan dan non perizinan, penyelenggaraan PTSP, MPP Perizinan dan Non Perizinan, Pemohon baik dari perorangan maupun badan, jenis perizinan dan non perizinan, PTSP -el, Standar Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan yang dibebankan pada APBD, pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, SKM, Inovasi, Keterbukaan Informasi serta Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ Tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat
13 hal, lampiran 2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat