Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan desa, penghapusan desa, perubahan status desa, pembentukan desa adat, penghapusan desa adat, penggabungan desa adat, perubahan status desa adat, pengaturan pemerintah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat