PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tent.ang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alok:asi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara .dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, perlu meneta.pkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemeritah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keua.ngan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan ates Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentarig Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedom.an Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
1.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata cam Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 478);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor )
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Ka.bupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor )
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal l
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se- Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam La.mpiran I, Larnpiran II, Lampiran Ill dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017
penyesuaian gaji pokok - penetapan - penetapan kembali - pensiun pokok hakim
2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 8, BN 2017 (903): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan,Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, antara lain ditentukan bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres nomor 58 Tahun 2013; Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014. dan Perka BKN Nomor 32 Tahun 2015.
Untuk memudahkan dalam menyesuaikan gaji pokok, telah ditetapkan daftar penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini .
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pertamanan dan Pemakaman Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentuan dan Susunan Organisasi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis
Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur. usunan Organisasi UPT Pertamanan dan Pemakaman terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Pertamanan dan Pemakaman. UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pembibitan, pengujian dan pengadaan tanaman, perawatan dan kelengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan di bidang pertamanan;
b. pengadaan dan perawatan lampu taman dan lampu penerangan jalan;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengevaluasian atas penyeimbangan dan pemeliharaan pemakaman;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pertamanan; dan
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi dan informatika dan pendapatan asli daerah Dan dengan telah dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Materi Pokok: Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, Dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan yang Dicabut: a. Pasal 14 sampai dengan Pasal 33 Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewanb. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Perwakilan Rakyat Daerah;
Jumlah Halaman: 27 HLM, Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) huruf a PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Mamuju Utara No.31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara No.2 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi pada saat ini ditinjau dari segi Pembinaan dan Pengawasan, sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017
aparatur sipil negara - nomenklatur - jabatan pelaksana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD No. 8/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 61 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 62 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana, Nomenklatur JFU, Formasi Jabatan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung No 48 Tahun 2015 tentang Nomenklatur Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Temanggung, (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2017
pendidikan, pembelajaran, kurikulum, sekolah, anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah telah menjadi kewenangan Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikanperlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2013tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013;
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016;
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
18 Halaman, dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penunjang pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daera.h Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun
2015.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah kedalam modal saham PT. Bank Kalsel yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong : Tahun 2017 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); dan Tahun 2018 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah.
Bagi hasil keuntungan dari Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel
berupa deviden yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel menjadi
hak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat