kedudukan-keuangan-pemerintah-desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) huruf a PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Mamuju Utara No.31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara No.2 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- 4 halaman
|