Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam modal saham PT. Bank Kalsel yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong : Tahun 2017 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); dan Tahun 2018 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah. Bagi hasil keuntungan dari Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel berupa deviden yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel menjadi hak Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat