bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PermenLH No.5 Tahun 2012, PermenLH No.16 Tahun 2012, PermenLH No.8 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.41 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sambas Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 18 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (2), Pasal 19, Pasal 24 a y a t (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat(2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2015
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. Walikota memberikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk menandatangani Sertifikat IUJK setelah menerima Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Standar operasional prosedur penerbitan rekomendasi IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPU. Standar Operasional Prosedur penerbitan IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPT.
Dalam rangka pemberian IUJK, Pemohon IUJK mengajukan permohonan kepada Kepala DPMPT dengan tahapan proses meliputi:
a. permohonan dan pendaftaran
b. penelitian kelengkapan proses;
c. rekomendasi;
d. penerbitan; dan
e. pengambilan IUJK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Daerah berhak/berwenang memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU N0. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permen PU No. 24/PRT/M Tahun 2007, Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, M.Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001, Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007, Perda No. 02 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Menara, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara, Pemeliharaan, Perawatan Dan Pemeriksaan Menara, Menara Bersama, Ketentuan Perizinan, Jenis Keselamatan, Sanksi Administratif, Pemungutan Dan Pengurangan Retribusi, Pengendlian Dan Pengawasan, Progrm CSR Atau TSL, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa menara telekomunikasi yang telah ada dan berdiri sekurang kurangnya selama 5 tahun sebelum Peraturan ini di tetapkan dan tidak mempunyai izin harus mengurus perizinan sejak ditetapkannya peraturan ini.
28 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 18, BN.2019/No.1658, jdih.lkpp.go.id : 10 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 6 Tahun 2007, UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007, Permendagri No 20 Tahun 2012, Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 22 Tahun 2011
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pasar, Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar, Kios, Los, Pelataran, Pemberdayaan pasar rakyat, Izin Penempatan, Pedagang, Badan, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi; Pengelolaan Pasar Rakyat; Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Pendapatan Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembar Negara Nomor 4742);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
13.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013
Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11);
19.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12).
Setiap orang /Badan yang menyelenggarakan usaha Toko Swalayan wajib memiliki IUTS;
Pendirian Toko Swalayan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di wilayah bersangkutan;
Dalam rangka penerbitan IUTS maka terhadap pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan dan dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, diberikan kesempatan untuk mengajukan rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat sebagai salah satu persyaratan pengajuan IUTS, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, terhadap usaha Toko Swalayan yang tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait dengan lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, ketentuan mengenai lebar jalan atau tidak memenuhi ketentuan jarak antara Toko Swalayan yang akan didirikan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, maka pelaku usaha Toko Swalayan diberikan waktu 2,5 (dua koma lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat.
Pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan tanpa dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka pelaku usaha toko swalayan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan wajib mengajukan IUTS dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka semua ketentuan tentang Izin Usaha Toko Modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 18, BN.2021/No.1418, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat