Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 18 Tahun 2015

Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pasar, Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar, Kios, Los, Pelataran, Pemberdayaan pasar rakyat, Izin Penempatan, Pedagang, Badan, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi; Pengelolaan Pasar Rakyat; Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Pendapatan Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.18, TLD No.18, LL KAB. KAYONG UTARA: 22 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan