Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2013

Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Menara, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara, Pemeliharaan, Perawatan Dan Pemeriksaan Menara, Menara Bersama, Ketentuan Perizinan, Jenis Keselamatan, Sanksi Administratif, Pemungutan Dan Pengurangan Retribusi, Pengendlian Dan Pengawasan, Progrm CSR Atau TSL, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.18, TBD No.18, LL KOTA PONTIANAK: 28 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan