ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pemerintah Daerah berhak/berwenang memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU N0. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permen PU No. 24/PRT/M Tahun 2007, Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, M.Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001, Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007, Perda No. 02 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Azas, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Menara, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara, Pemeliharaan, Perawatan Dan Pemeriksaan Menara, Menara Bersama, Ketentuan Perizinan, Jenis Keselamatan, Sanksi Administratif, Pemungutan Dan Pengurangan Retribusi, Pengendlian Dan Pengawasan, Progrm CSR Atau TSL, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|