Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2015

Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang /Badan yang menyelenggarakan usaha Toko Swalayan wajib memiliki IUTS; Pendirian Toko Swalayan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di wilayah bersangkutan; Dalam rangka penerbitan IUTS maka terhadap pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan dan dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, diberikan kesempatan untuk mengajukan rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat sebagai salah satu persyaratan pengajuan IUTS, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya. Berdasarkan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, terhadap usaha Toko Swalayan yang tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait dengan lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, ketentuan mengenai lebar jalan atau tidak memenuhi ketentuan jarak antara Toko Swalayan yang akan didirikan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, maka pelaku usaha Toko Swalayan diberikan waktu 2,5 (dua koma lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat. Pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan tanpa dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka pelaku usaha toko swalayan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan wajib mengajukan IUTS dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
09 April 2015
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan