Setiap orang /Badan yang menyelenggarakan usaha Toko Swalayan wajib memiliki IUTS; Pendirian Toko Swalayan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di wilayah bersangkutan; Dalam rangka penerbitan IUTS maka terhadap pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan dan dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, diberikan kesempatan untuk mengajukan rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat sebagai salah satu persyaratan pengajuan IUTS, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya. Berdasarkan hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat, terhadap usaha Toko Swalayan yang tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait dengan lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, ketentuan mengenai lebar jalan atau tidak memenuhi ketentuan jarak antara Toko Swalayan yang akan didirikan dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya, maka pelaku usaha Toko Swalayan diberikan waktu 2,5 (dua koma lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi hasil kajian analisa sosial ekonomi masyarakat setempat. Pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan tanpa dilengkapi dengan Izin Gangguan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka pelaku usaha toko swalayan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan wajib mengajukan IUTS dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat