Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Usaha Petani
ABSTRAK:
Bidang Pertanian sangat strategis dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan secara berkelanjutan. Petani sangat rentan karena Usaha Tani sering menghadapi risiko yang ditimbulkan oleh bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani. Dengan demikian untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan ekonomi kepada petani yang posisinya lemah, perlu mengatur mengenai Jaminan Usaha Petani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2014; Perda Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jaminan Usaha Petani. Jaminan Usaha Petani diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kemudahan dan perlakuan khusus;
b. kebersamaan;
c. efisiensi-berkeadilan; dan
d. keberlanjutan.
Ruang lingkup Jaminan Usaha Petani meliputi:
a. Perlindungan Petani;
b. Pemberdayaan Petani; dan
c. Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Tani
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan Jaminan Usaha Petani. Pembiayaan atas Jaminan Usaha Petani yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan atas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini cenderung semakin meluas dan meningkat;
b. bahwa penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap derajat kesehatan manusia;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya, dan untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, perlu dilakukan upaya pengawasan yang dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2004, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penggunaan bahan tambahan pangan, bahan tambahan pangan berbahaya, larangan, pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (1) PP No. 17 Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengadaan Cadangan Pangabn, Pengelolaan Cadangan Pangan, Penyaluran Cadangan Pangan, Sasaran Cadangan Pangan, Jumlah Bantuan, Sisa Cadangan Pangan, Pelaporan, Monitoring San evaluasi, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan untuk melaksanakan Keputusan Mendagri No. 188-34-6345 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa No. 523), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2O17 tentang Pengawasan Keamalan Pangan Segar dan Pangan Olahan perlu adanya pembinaan dan pengawasan peredaran pangan dalam lingkup Kabupaten Toraja Utara, serta sebagai pembinaan dan pengawasan pangan segar dan pangan olahan diperlukan petunjuk teknis tata cara pembinaan dan pengawasan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pengawasan Keamanan Pangan Segar dan Pangan Olahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizii Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44241; Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar dan Pangan Olahan (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 20),
Pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran pangan segar dan pangan olahan di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
11 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2018
IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET PADA HABITAT BUATAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15, TLD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET PADA HABITAT BUATAN
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet harus dikendalikan selain harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan fungsi lingkungan juga masyarakat dapat hidup dengan tertib dan menghargai kepentingan bersama sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet pada habitat buatan termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Bagian Kesatu; Lokasi, Bagian Kedua ; Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Pada Habitiat Buatan, Objek dan Subjek Izin, Perizinan ; Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua ; Tata Cara Permohonan Izin, Bagian Ketiga; Syarat Perizinan, Bagian Keempat : Jangka Waktu Keputusan Perizinan, Penolakan Pemberian Izin, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Bagian Kesatu; Pembinaan, Bagian Kedua; Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 225
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan irigasi perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam membangun irigasi pada era otonomi daerah secara berkelanjutan dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip dan pendekatan partisipatif masyarakat
UUD 1945; UU No 11 Tahun 1974; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU N0 23 Tahun 2014; PP No 22 Tahun 1982; PP No 20 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PermenPUPR No 30/PRT/M/2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Organisasi; Wilayah Kerja; Hubungan Kerja; Pembinaan; Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah, pelaporan, serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia;
bahwa untuk menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus menerus perlu diwujudkan dengan kemandirian pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang kemandirian pangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kemandirian Pangan Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan;
3. Perencanaan pangan daerah;
4. Penyelenggaraan kemandirian pangan daerah;
5. Infrastruktur;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat