Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN BONDOWOSO PERTANIAN ORGANIK TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan prod uk si pangan di Kubupa tcn Bondowoso dalam mendukung ketahanan pangan nasional, perlu dilakukan perbaikan terhadap struktur tanah dengan meningkatkan bahan organik ke dalam tanah melalui pemberian pupuk organik;
b. bahwa agar petani di Kabupaten Bondowoso dapat menggunakan dan memanfaatkan pupuk orgunik secara luas dan optimal, perlu diselenggarakan gerakan pemanfaatan pupuk organik melalui Gerakan Bondowoso Penanian Organik (GERAKAN BOTANII);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
clalam huruf a dan huruf b scrta untuk mcmbe:rikan arahan yang jelas clan tepat dalam penyclenggarnun Gerakan Botanik, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Bondowoso Pertanian Organik Tahun 20 18 dengan Pera turan Bupati;
Perda Kab Bondowoso No 13 Tahun 2008;
Perda Kab Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda Kab Bondowoso No 3 Tahun 2011;
Perda Kab Bondowoso No 12 Tahun 2011;
Perda Kab Bondowoso No 1 Tahun 2014;
Perda Kab Bondowoso No 18 Tahun 2017;
Perda Kab Bondowoso No 68 Tahun 2017;
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan bondowoso Pertanian Organik Tahun 2018 secara terperinci dijabarkan lampiran I, Lapmiran II, lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini;
Merupakan Pedoman yang Harus dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bondowoso guna terwujudnya partisipasi masyarakat dan keberhasilan produksi Pangan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan wilayah perdesaan dengan kegiatan pertanian industri berbasis pertanian utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, perlu adanya koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan secara terpadu;
b. bahwa untuk pelaksanaan pengembangan wilayah perdesaan tersebut, perlu didukung dengan pembangunan kawasan agropolitan Kabupaten Pati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Pati;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/CT.140/8/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Pati yaitu meliputi wilayah:
a. Kota Tani Utama Gembong, dengan daerah penyangga:
1. Kecamatan Tlogowungu
2. Kecamatan Gunungwungkal
3. Kecamatan Cluwak
4. Kecamatan Margoyoso
b. Kota Tani Utama Kayen, dengan daerah penyangga:
1. Kecamatan Tambakromo
2. Kecamatan Pucakwangi
3. Kecamatan Winong
4. Kecamatan Sukolilo
5. Kecamatan Gabus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022
bahwa Pangan merupakan hak asasi manusia
sehingga kebutuhan Pangan sampai dengan
perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi,
merata dan terjangkau untuk mewujudkan Status Gizi
yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan; bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat
penting dalam rangka pembangunan manusia yang
berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui
perwujudan ketersediaan Pangan yang cukup, aman,
bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di
seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka
penyelenggaraan Pangan merupakan salah satu
urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan
Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan dan Strategi
Bab III Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Bab IV Cadangan Pangan
Bab V Koordinasi dan Kerjasama
Bab VI Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab VII Sistem Informasi Pangan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Infrastruktur
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan peningkatan pendapatan masyarakat, maka pendayagunaan irigasi perlu dilakukan secara terorganisir dalam pengunaannya; untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta partisipatif yang berwawasan lingkungan hidup dan berperspektif gender dengan tetap mengutamakan kegotongroyongan, transparansi dan mandiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosial, budaya dan ekonomi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahaan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
15. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguan Nasional;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kabupaten Sinjai Tahun 2003-2008
23. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2006 – 2016
24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2010
Sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian, oleh sebab itu irigasi sebagai salah satu sarana pendistribusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan; bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air merupakan sektor dari pembangunan pengairan yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman;
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
7. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
8. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
10. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah;
23. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A;
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi;
I R I G A S I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
51 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian,untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk ,agar penerapan pemupukan berimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana perlu ditetapkan kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 ;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ;Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 ;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan /SR.130/
8/2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.130/10/2011;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SR.310/12/2015;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/ OT.050/9/2015;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/8/2015;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/ Permentan/ SR.130/11/2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 ;Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Peruntukan Pupuk Bersubsidi
3. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
4.Penyaluran Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.sulselprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan
secara lebih baik dan berkesinambungan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlu
dilakukan melalui pengembangan pertanian organik yang searah dengan peningkatan kebutuhan dan
kesadaran masyarakat di Daerah terhadap hasil pertanian yang mempertimbangkan kualitas gizi,
higienitas, dan keamanan produk;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian
Organik dalam rangka memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran Produk Organik yang tidak memenuhi persyaratan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pertanian Organik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639);
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 770);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati,
dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5);
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 262);
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 635);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: KOMODITAS PERTANIAN ORGANIK
BAB III: KEBIJAKAN DAN STRATEGI PRO
BAB IV: PENGELOLAAN LAHAN DAN USAHA PPO
BAB V: SARANA DAN PRASARANA PRODUKSI PERTANIAN ORGANIK
BAB VI: FASILITATOR
BAB VII: SERTIFIKASI
BAB VIII: PRODUK PERTANIAN ORGANIK ASAL PEMASUKAN
BAB IX: PEMASARAN PRODUK PERTANIAN ORGANIK
BAB X: PENGHARGAAN
BAB XI: MONITORING
BAB XII: PEMBIAYAAN
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
-
-
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
2016 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian KOTA TUAL Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri
Pertanian 61/Permentan/OT.140/ 10/2010; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 70/Permentan/ OT.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/ OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
209/PMK.02/2013; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi
pupuk bersubsidi yang dijual oleh penyalur yang ditunjuk. Harta Eceran
Tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan oleh
kelompok tani atau petani, perkebunan, peternak, dan petambak secara
tunai dan dalam kemasan yang telah diatur besarannya. Peraturan ini
mengatur bahwa pupuk bersubsidi harus dikemas dengan diberi label
tambahan berwarna merah, mudah dibaca, dan tidak mudah
hilang/terhapus. Pelaksanaan subsidi pupuk wajib dilakukan pemantauan
dan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Lampiran 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar• besarnya kemalanuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten
Situbondo semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemoaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah terakbir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
11. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2011 ten tang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang lnsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Tekhnis Kawasan Peruntukan
Pertanian;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Kriteria dan Perasyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 20 l 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor Seri DJ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan milik petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revalitas pertanian;
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi :
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. Penelitian dan lnformasi
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasa.n;
h. perlindungan dan pemberdayaan petani;
i. pembiayaan;
J. peran serta masyarakat,
Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dilakukan terhadap :
a. lahan pertanian pangan; dan b. lahan cadangan pertanian pangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat