Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena PT. Bahana Swara Keagungan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007, sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan aktivitas, sehingga perlu dilakukan pembubaran terhadap pendirian PT dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No, 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan peraturan daerah No. 12 Tahun 2007 tentang pendirian dan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
PT. Petro Tamiang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi yang harus dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pengaturan mengenai organ perseroan serta ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta memperjelas mengenai persyaratan,tugas dan tanggung jawab serta hak Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisarisdan karyawan perseroan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; KEPMENDAGRI No. 50 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Badan Hukum, Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris, Tahun Buku dan Laporan Keuangan, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Taggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Karyawan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perseroan Daerah (PD) Petro Tamiang
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan dibentuk Perumda;
b. bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta dalam rangka ekstensifikasi sumber pendapatan daerah dipandang perlu mendirikan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Repu blik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang berhak melaksanakan perencanaan dan pengelolaan basil pertanian yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Terkait : Pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, usaha dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai KPM, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, Perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT REBONG PERMAI JAYA
2015
Qanun NO. 3, LD.2015/NO.3
Qanun tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Rebong Permai Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada BUMD PT Petro Tamiang Raya, dan PT Rebong Permai Jaya, perlu melakukan penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 12 Tahun 2014; Qanun No. 17 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kepada PT Petro Tamiang Raya dan PT Rebong Permai Jaya.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2021
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BESTARI TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 47 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG, PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 3,5/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BESTARI TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 94 Tahun 2017; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas BPR Bank Bestari Tanjungpinang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA.BITUNG2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung berupa BMD pada PUD Bangun Bitung.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2010.
- Penyertaan Modal kepada PUD. Bangun Bitung dilaksanakan dalam bentuk barang milik daerah;
- Barang milik daerah sebagaimana dimaksud di atas dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah akan dijadikan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
7 halaman, terdiri dari 4 halaman batang tubuh (10 Pasal) dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan penduduk, sustainable development goal, busines plan, kinerja dan renstra sanitasi perkotaan serta perkembangan Perusahaan, Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERKEMENAKERTRANS No. 19 Tahun 2012 ; PERKEMENLH No. 5 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 70 Tahu 2016; PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian dan Status Hukum PDAM Tirtanadi, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Wilayah Usaha, Modal PDAM Tirtanadi, Susunan Organisasi, Pegawai, Dana Pensiun, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, Laporan Tahunan, Penetapan dan Pnggunaan Laba, Tata Cara Penjualan Pemeindah Tanganan, Kerjasama Antara PDAM Tirtanadi dengan Pihak Ketiga, Kerjasama Build Operation And Trasfer dan Repair Operation And Trasfer dengan Pihak Ke Tiga, Kerjasama Manajemen, Penyelenggaraan Air Minum dan Air Limbah, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Tarif Air Minum dan Retribusi Air Limbah, Asosiasi, Pembubaran Perusahaan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2009 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito
Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara, perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat saat ini.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun
2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
907/Menkes/SK/VII/2002
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara, yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 1992 Nomor 2 Seri D,
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara, yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 1992 Nomor 2 Seri D,
diubah
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan modal Pemerintah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Batm maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal daerah Kota Batam pada BUMD
UUD pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Perlu menetapkan peraturan daerah mengenai penyertaan modal pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat