Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD NO. 7, TLD No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keadilan, kepastian hukum,
peningkatan profesionalisme, akuntabilitas dan transparasi
dalam pembentukan produk hukum di Daerah telah
diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu
dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan Perda yang dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku dan standar; bahwa untuk menjamin kegiatan pembentukan Perda berjalan efisien, efektif, dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu; bahwa Perda dibentuk untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 12 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; 1) tujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah; 2) asas dan materi muatan Perda; 3) tahapan pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah; 4) perencanaan; 5) penyusunan; 6) pembahasan; 7) penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi; 8) penyebarluasan; 9) partisipasi masyarakat; dan 10) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan hari ulang tahun daerah yang diperingati setiap tahunnya sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan hari ulang tahun termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan hari ulang tahun, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
bahwa untuk mencegah meningkatnya dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 88 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, Permen Perumra No. 5 Tahun 2013, Permen PU-PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Izin Gangguan, merubah :
Pasal 1 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Padang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 5 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 6 TAHUN 2018
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai fungsi yang sangat penting untuk
kebutuhan hidup manusia maka harus dilindungi
guna terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945. Untuk tertibnya administrasi pertanahan perlu
adanya peran Pemerintah Daerah untuk membantu
masyarakat mencatat bidang
tanah yang
kepemilikannya
belum
terdaftar,
secara
berkesinambungan dan
teratur berupa Surat
Pernyataan Tanah. Dalam rangka pengakuan, penghormatan clan
perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan
tanah adat, perlu adanya peran Pemerintah Daerah
untuk membantu masyarakat adat mencatat bidang
tanah adat secara berkesinambungan dan teratur
berupa Surat Keterangan Tanah Adat. Untuk landasan dan kepastian hukum atas
pembuatan Surat Pernyataan Tanah dan Surat
Keterangan Tanah Adat perlu pengaturan tentang
Mekanisrne Penetapan Surat Pernyataan Tanah dan
Surat Keterangan Tanah Adat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Unclang-Undang Nomor 5 Tahun
1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Pera tu ran Men teri Agraria clan Tata Ruang/ Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peratu ran Kepala Bad an Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2013Peraturan Daerah Provinsi Kahrnantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33
Tahun 2011
Ruang lingkup mekanisme SP'!' dan SKT-Adat meliputi:
a. penyelenggara SP'!' dan SKT-Adat;
b. wilayah penerbitan SPT dan SKT-Adat;
c. mekanisme SP'T;
d. mekanisme SKT-Adat;
e. sanksi;
f. biaya penerbitan SP'!' dan SKT-Adat; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2018 / No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
untuk memberikan kepastian hukum, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan yang ada, maka perlu dievaluasi. Dan telah terjadi perubahan secara signifikan Pembagian Urusan Pemerintahan khususnya Urusan Pemerintahan Konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang ada agar tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Serta peralihan kewenangan berdasarkan Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah efektif belaku secara keseluruhan sejak bulan oktober 2016. Dan terdapat beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Utara sebagai tindak lanjut peralihan urusan konkuren, sehingga sesuai ketentuan Pasal 251 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 150 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Peraturan Daerah yang telah dibatalkan wajib dihentikan pelaksanaannya dan mencabut Peraturan Daerah tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur mengenai 20 (duapuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Retribusi izin usaha industri; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Laut Dan Sungai; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pelayanan Penerbitan Surat-Surat Kapal, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan Surat Izin Berlayar; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Badan Hukum Koperasi; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan dan Pendistribusiaan Minyak;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Ekplorasi Air Bawah Tanah, Pengeboran, Penurapan Mata Air, Pengambilan Air Bawah Tanah dan Mata Air; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyusunan Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan serta Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Usaha pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 42 Tahun 2003 tentang Retribusi izin Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi izin Perusahaan Pelayaran, Izin Usaha Penunjang Angkutan Laut dan Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan kemasyarakatan di Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Tanah Milik Hutan lainnya; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penataan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; laporan Kepala Desa; pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa; perangkat desa; badan usaha milik desa; pakaian dinas dan atribut; badan permusyawaratan desa; musyawarah desa; Penghasilan pemerintah desa; peraturan di desa; keuangan desa; pembanunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerjasama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; pembinaan dan pengawasan desa; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
75 halaman dan 26 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 menetapkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa dalam pelaksanaan ujian seleksi Calon Pamong Desa belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain sebagai berikut: pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti; Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengisian Pamong Desa, Camat membentuk Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Camat; Tugas Tim Monitoring melakukan monitoring pelaksanaan pengisian jabatan Pamong Desa; Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah
yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
bahwa untuk mencegah meningkatnya dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 88 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, Permen Perumra No. 5 Tahun 2013, Permen PU-PR No. 14/PRT/M/2018, Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2014, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
3. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelembagaan perangkat daerah Kab. Kepulauan Yapen yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 1 Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 40 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Yapen. Beberapa hal yang diatur adalah perubahan atas Pasal 2, Pasal 35, Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen
Penjelasan; 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat