PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 6.627 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Desa
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan