Ruang lingkup mekanisme SP'!' dan SKT-Adat meliputi: a. penyelenggara SP'!' dan SKT-Adat; b. wilayah penerbitan SPT dan SKT-Adat; c. mekanisme SP'T; d. mekanisme SKT-Adat; e. sanksi; f. biaya penerbitan SP'!' dan SKT-Adat; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat