Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan di luar daerah; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Manggarai No. 18 Tahun 1998; Perda Kab. Manggarai No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; IV. Pendaftaran Penduduk; V. Pencatatan Sipil; VI. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; VII. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; VIII. Data Dokumen Kependudukan; IX. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; X. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; XI. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; XII. Sanksi Administrasi; XIII. Pelaporan; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
44 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan
Kabupaten Tapin menjadi Kabupaten Layak Anak,
diperlukan adanya upaya pengembangan
Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah.
Untuk kelancaran pengembangan
Kabupaten Layak Anak, maka dipandang perlu mengatur
Kebijakan Kabupaten Layak Anak, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11, 12, 13 dan 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Kebijakan Kabupaten Layak Anak, meliputi: Prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan sasaran, gugus tugas kabupaten layak anak, Tugas Pokok Gugus Tugas Kabupaten layak Anak, Rencana Aksi Daerah Kabupaten layak anak, Pelaksanaan Kecamatan, den Desa/Kelurahan Layak Anak, Penilaian Keberhasilan Kabupaten Layak Anak; Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Pemerintah KabupatenWay Kananberkewajiban memberikan perlindungan danpengakuan terhadap penentuan status pribadi danstatus hukum atas setiap Peristiwa Kependudukandan Peristiwa Penting yang dialami oleh pendudukdi KabupatenWay Kanan;
b. dengan semakin pesatnya pertumbuhanpenduduk di KabupatenWay Kanan, maka perludiimbangi denganpengaturanpelayanandanpenataan tertib administrasikependudukan;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah,sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhirdengan Undang-UndangNomor9Tahun 2015 tentangPerubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, AdministrasiKependudukan merupakan urusan pemerintahanwajib yang tidak berkaitan dengan pelayanandasar;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPelayananAdministrasi Kependudukan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
5.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007;
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2016;
Dibentuknya peraturan ini guna mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil secara akurat, lengkap, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
60 Halaman. dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c dan Pasal 20 Peraluran Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminislrasi Kependudukan serta ketenluan pasal 108 ayul (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaflaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Admlnlstrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah PASAL 18 AYAT (6) TAHUN 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 1 TAHUN 1974 , UU NO 9 TAHUN 1992 , UU NO 39 TAHUN 1999 , UU NO 32 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2006 , UU NO 28 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , PP NO 34 TAHUN 1975 , PP NO 31 TAHUN 1994 , PP NO 37 TAHUN 2007 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PP NO 41 TAHUN 2007 , PP NO 88 TAHUN 2004 , PP NO 1 TAHUN 2007 , PP NO 25 TAHUN 2008 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Hak dan kewajiban penduduk , Kelembagaan , Kewenangan penyelenggaraan administratif kependudukan , Pendaftaran penduduk , Pencatatan sipil , Pengelolaan siak , Perlindungan data pribadi penduduk , Penetapan denda administratif dan biaya pelayanan , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.54 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.6 Tahun 2000, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.15 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pelaporan, Penyidikan, Sanksi Administratif dan Biaya Pelayanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 51 halaman dan 20 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional serta guna mendukung kelancaran peIaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Gianyar:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SISTEMATIKA
RAD PUG; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kemantapan penyelenggaraan pengelolaan kependudukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menyelenggarakan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertujuan untuk mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan Sistem Pengenal Tunggal berupa pengakuan/penentuan status pribadi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005;
1. KETENTUAN UMUM; 2. HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK; 3. KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANGLI; 4. PENDAFTARAN PENDUDUK; 5. PENCATATAN SIPIL; 6. LAMANYA WAKTU PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; 7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; 8. PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; 9. PELAPORAN; 10. BIAYA PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN LAIN-LAIN; 16. KETENTUAN PENUTUP; 17. ; 18. ; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 2 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010
PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum dari setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, serta tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung. Pengaturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahunn 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk. Berdasarkan pertimbang tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 59 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; PERDA Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Penerbitan Dokumen Kependudukan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan sebagaimana ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837 /SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011;
Ketentuan Umum; Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan; Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan;Tujuan dan Indikator; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
5 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat