Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 10, angka 12, angka 20, angka 29, angka 32, angka 33, angka 34, angka 36, angka 37, menyisipkan 1 angka diantara angka 9 dan 10 yaitu 9.a, diantara angka 34 dan 35 yaitu 34.a, menghapus angka 13 dan menambah 9 angka baru, ketentuan Pasal 5 ditambah 1 ayat, mengubah Pasal 6 huruf g, mengubah Pasal 8, mengubah Pasal 9 ayat 1 huruf c dan menambahkan 4 ayat, pada ayat (2) ditambah 1 huruf, mengubah Pasal 12, 16, 19, 20, 22 ayat (1) 23 ayat (1), 24 ayat (1), 25, 26 ayat (2) dan (3), 28 ayat (1), 33 ayat (2), 34 ayat (2), (3), 40, 43,47, 48, 49, 51, 52, menyisipkan dua pasal diantara Pasal 17 dan 18, yaitu Pasal 17A dan 17B, diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan satu paragraf yaitu paragraf 6 dan disisipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 18A, 18B dan 18C, mengubah Pasal 30 ayat (1), 31 ayat (1), (3), (4), dan menghapus ayat (5), Pasal 36 ayat (2) ditambah 4 huruf yaitu bb,cc,dd,ee dan menambah dua ayat yaitu ayat (4) dan (5), Pasal 42 ayat (1) ditambah 1 huruf yaitu f, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 42 dan 43 iatu Pasal 42A, menambah satu BAB diantara Bab V dan VI yaitu Bab VA, mengubah Pasal 45 ayat (1) dan (2) dan menghapus ayat (3) dan (4), menyisipkan dua pasal diantara Pasal 48 dan 49 yaitu Pasal 48A dan 48B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat