Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; IV. Pendaftaran Penduduk; V. Pencatatan Sipil; VI. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; VII. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; VIII. Data Dokumen Kependudukan; IX. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; X. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; XI. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; XII. Sanksi Administrasi; XIII. Pelaporan; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat