Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak, meliputi: Prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan sasaran, gugus tugas kabupaten layak anak, Tugas Pokok Gugus Tugas Kabupaten layak Anak, Rencana Aksi Daerah Kabupaten layak anak, Pelaksanaan Kecamatan, den Desa/Kelurahan Layak Anak, Penilaian Keberhasilan Kabupaten Layak Anak; Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat