kependudukan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan sebagaimana ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837 /SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011;
- Ketentuan Umum; Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan; Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Melalui Satuan Pendidikan;Tujuan dan Indikator; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
- 5 halaman peraturan
|