PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai
lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah
daerah yang berbentuk Badan, Kantor, Inspektorat dan Rumah Sakit dannsur pelaksana operasional Lembaga Teknis
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karanganyar
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, DPRD Kabupaten Batang bersama Bupati Batang telah menyempurnakan Rancangan
Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran
2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/457/2009 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa maka untuk memberikan arah dan petunjuk agar Peraturan Daerah dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, Boyolali Nomor 12 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa maka untuk memberikan arah dan petunjuk agar Peraturan Daerah dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandangan perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2008;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan, Komponen Dan Perhitungan ADD
Bab III Penggunaan ADD
Bab IV Institusi Pengelola Dan Mekanisme Pengelolaan ADD
Bab V Mekanisme Dan Tahapan Penyaluran ADD
Bab VI Pertanggungjawaban, Pengendalian Dan Pengawasan ADD
Bab VII Penghargaan Dan Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44 / KPTS / 1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang pernyataan tidak Berlakunya berbagai Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukar Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomof 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahai Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangar Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinas Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 - 666 Tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690 - 1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 / Menkes / PER / IX / 1990 tentang Syarat - Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 / KPTS /1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah.
Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDIRIAN PDAM
3. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
4. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
5. MODAL
6. PENGUASAAN DAN PENGURUSAN
7. BADAN PENGAWAS
8. TUNTUTAN GANTI RUGI
9. JENIS DAN TARIF
10. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
11. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
12. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
13. PENGELOLAAN BARANG
14. PENETAPAN ALOKASI LABA
15. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
16. KEPEGAWAIAN
17. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
18. PEMBUBARAN
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Administrasi Kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan Administrasi Kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, PP No.34 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengertian, Hak dan Kewajiban Penduduk, Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan, Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pengguna fasilitas telekomunikasi semakin meningkat, sehingga mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan bangunan penunjang lainnya di Kota Banjarmasin; bahwa untuk tertib pelaksanaan pembangunan dan mensinergikan antara ketersediaan Lahan dan Tata Ruang Kota dengan kebutuhan menara yang diperlukan harus pula menjamin keamanan, kenyamanan, estetika dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, untuk itu perlu dilakukan pengaturan, penataan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi oleh Pemerintahan Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; Penggunaan Menara Telekomunikasi; Jaminan Keselamatan; sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
11
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat