Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan, Komponen Dan Perhitungan ADD Bab III Penggunaan ADD Bab IV Institusi Pengelola Dan Mekanisme Pengelolaan ADD Bab V Mekanisme Dan Tahapan Penyaluran ADD Bab VI Pertanggungjawaban, Pengendalian Dan Pengawasan ADD Bab VII Penghargaan Dan Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
27 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2009
Tanggal Berlaku
28 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan