ABSTRAK: |
- bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan upaya komprehensif yang perlu dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional terutama pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). bahwa dalam menghadapi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat. bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
- Perbup ini mengatur mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni terdiri dari Ketentuan Umum, ruang lingkup, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, protokol kesehatan, hak dan kewajiban, koordinasi, kerjasama penegakkan hukum dan pendisiplinan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.
|