Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022

Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penanggulangan Bab III Wewenang dan Tanggung Jawab Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bab VI Pengawasan Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Pendanaan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 Maret 2022
Sumber
LD.2022/NO.2
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan