Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penanggulangan Bab III Wewenang dan Tanggung Jawab Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bab VI Pengawasan Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Pendanaan Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Lain-Lain Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat