Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik pembangunan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan pemukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas PErumahan dan Pemukiman yang memadai sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008 Nomor 42.
PERDA ini mengatur mengenai Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan, Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Penyediaan PSU, Sanksi Administratif, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak dalam hunian yang baik dan sehat; bahwa pemenuhan tempat tinggal yang layak dalam hunian yang baik dan sehat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga diperlukan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2021; Perda No. 15 Tahun 2011
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Perumahan Bab III Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab IV Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab V Pemeliharaan dan Perbaikan Bab VI Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Bab VII Konsolidasi Tanah Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Data dan Informasi Bab XI Pendanaan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan layak huni di Kabu.paten Seluma, perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Seluma mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan permukiman kumuh di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Benglrulu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
12. Peratu.ran Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 172);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 511);
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum
Pernmahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2023
penyerahan-prasarana sarana dan utilitas-perumahan permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa daJam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, Mengingat sarana dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan oleh perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Kota dan untuk mewujudkan tertib administrasi daJam pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utililas pada kawasan perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini adalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari perorangan dan/atau pengembang kepada Pemerintah Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan prasarana sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pemanfaatan dan pengelolaan, peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana , Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari
pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib aset dan administrasi,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan
mengenai, pernyerahan dan pengelolaan prasaran,
sarana, serta utilitas umum perumahan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum;Wewenang; Jenis Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Tim Verifikasi; Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan; Pengawasan Dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM, Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan layak, yang merupakan kebutuhan
dasar manusia guna pembentukan watak, serta
kepribadian bangsa; bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh
memberikan manfaat kepada masyarakat guna
mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 94 dan
Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman,
Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan,
strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi,
berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Lumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penyidikan dan Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
64 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2023
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang
mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa; pertumbuhan dan pembangunan perumahan
yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan, tingkat perekonomian masyarakat, dan
tata ruang wilayah dapat mengakibatkan kondisi
perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi
standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan
sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh; berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Daerah wajib melakukan pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan
kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang
manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 28 Tahun 2002; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 1 Tahun 2011; UU NO 20 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 26 Tahun 2008; PP NO 88 Tahun 2014; PP NO 14 Tahun 2016; PP NO 16 Tahun 2021; PP NO 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; PERDA NO 16 Tahun 2021; PERDA NO 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Lampiran File: 49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan;bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peruntukan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat membutuhkan hunian yang layak, sehat dan nyaman merupakan hak bagi setiap orang dalam upaya mewujudkan perumahan yang memadai, maka setiap pembangunan perumahan harus menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum; bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan ketersediaan, pengelolaan dan pemeliharaan serta kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat pada Perumahan perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR /.t NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINS! SULAWESI SELATAN: B.HK.07.203.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN
KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan bathin, bertempat tinggal serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat
dilakukan pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf D
angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang dan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
ten tang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau
setiap orang;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana ctimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5188),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan
Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6624);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang
Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 785);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB III : PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB IV : PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
BAB V : PENYEDIAAN TANAH
BAB VI : PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VII : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII : KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk
hukum daerah yang mengatur mengenai Perumahan dan
Permukiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peratutan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
85
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat