Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 1 diubah; Pasal 5 ayat (2) diubah; Pasal 7 dihapus; Pasal 8 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 14 diubah; 5 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; Pasal 21 diubah; Pasal 23 dihapus; Pasal 26 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 4
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan