Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 1 diubah; Pasal 5 ayat (2) diubah; Pasal 7 dihapus; Pasal 8 diubah; Pasal 9 diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 14 diubah; 5 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; Pasal 21 diubah; Pasal 23 dihapus; Pasal 26 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat