Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Perumahan Bab III Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Bab IV Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Bab V Pemeliharaan dan Perbaikan Bab VI Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Bab VII Konsolidasi Tanah Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Data dan Informasi Bab XI Pendanaan Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat