Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2023

Penyerahaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan, Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Penyediaan PSU, Sanksi Administratif, Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
07 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2023
Tanggal Berlaku
07 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 6
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan