Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur tentang ketenagalistrikan di Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan Lampiran I huruf CC Nomor 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan ketenagalistrikan, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 dicabut
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Garut No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk Hukum Daerah merupakan peraturan
perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi
daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat; pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan
pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi
muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dengan berlakunya Undang Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturuan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu ditinjau kembali; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU N0. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Pembentukan produk hukum daerah; penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan; pembahasan prduk hukum daerah; fasilitasi dan evaluasi rancangan rpoduk hukum daerah; penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 6 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah sebagai
landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan pembentukan produk hukum
daerah yang memenuhi asas pembentukan dan materi
muatan, perlu diatur mengenai perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
dan penyebarluasan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pemerintahan Daerah telah tidak sesuai dengan
kebutuhan penyusunan produk hukum daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Fasilitasi Dan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan ; Nomor Register Raperda; Penetapan, Penomoran, Pengundangan Dan Autentifikasi; Pembentukan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Pemerintahan Daerah
Jumlah Halaman: 45 HLM, Penjelasan: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LE DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.O7. 1 18.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib dan lancarnya
penyusunan peraturan lembang tentang organisasi dan tata
kerja pemerintah lembang, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam
pelaksanaan pemerintahan Lembang maka Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja
pemerintah Lembang perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 Pedoman Penyusunan organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah L,embang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22l;
2. undang-undang Nomor 6 Tahun 2or4 tentang Desa {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2al4 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
3. undang-undang Nomor 6 Tahun 2a2g tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2
Tahun 2a22 tentang cipta Keda Menjadi undang-undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun zAV Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Al4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor
L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539i sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2A21 tentang Badan
Usaha Milik Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2L Nomor 2L, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66231;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20rc Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun ZOLT tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol7 Nomor 12221;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun ZALT tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 122311'
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Keq'a Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4fa Nomor 2 Tahun ?OLS
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dart Tata Kerja
Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Torqja Nomor 08);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2015tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintah
l,embang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08)), diubah
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tana Tor4ja.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2 : Susunan organisasi dan tata keq'a Pemerintah Lembang terdiri atas :
a. Kepala Lembang; dan
b. Perangkat L,embang.
PASAL 3 : Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {21
huruf b merupakan unsur pembantu Kepala lembang sebagai satuan
tugas kewilayahan.
PASAL 4 : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
merupakan unsur pembantu Kepala Lembang sebagai pelaksana
operasional.
PASAL 14 : Perangkat Lembang diangkat oleh kepala lembang dari warga Lembang
yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
PASAL 14A : Kelengkapan Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) hurufc
PASAL 15 : Kepala Lembang dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang
ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
PASAL 16 : Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Lembang harus
mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
PASAL 17 : Perangkat Lembang berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
PASAL 18A : Perangkat Lembang diberhentikan sementara oleh Kepala Lembang
setelah berkonsultasi dengan Camat
BAB III A :KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT LEMBANG
BAB III B : UNSUR STAF PERANGKAT LEMBANG
PASAL 19 A : Dalam hal te{adi kekosongan jabatan perangkat Lembarrg maka tugas
perangkat Lembang yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas
yang dirangkap oleh perangkat Lembang lain yang tersedia.
PASAL 19B : Kepala Lembang dapat mengangkat unsur staf Perangkat Lembang.
BAB IV A : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT LEMBANG
BAB IV B : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT LEMBANG
BAB IV C : KESEJAHTERAAN PERANGKAT LEMBANG
PASAL 23A : Pakaian dinas dan atribut Perangkat Lembang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
PASAL 23 B : ) Perangkat Lembang dan staf Perangkat Lembang yang telah diangkat
dengan Keputusan Kepala Lembang wajib mengikuti pelatihan
awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Lembang.
PASAL 23C : Selain penghasilan tetap, perangkat lembang menerima jaminan
kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan
penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan
jabatan perangkat l,embang.
PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PASAL 23C :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 06 Tahun 2023
LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PEDOMAN - PELAYANAN - INFORMASI - PUBLIK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2023/06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya keterbukaan informasi publik yang mendasarkal pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan keterbukaan informasi
publik di Kabupaten Panajam Paser Utara belum memiliki pengaturan sehingga belum dapat berjalan dengan baik, untuk meningkatkan pelayanan informasi
publik yang ada di Kabupaten Panajam Paser Utara dibutuhkan pedoman sehingga dapat menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pubfk Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Informasi yang Wajib disediakan dan diumumkan oleh BPD; Informasi yang dikecualikan; Standar Layanan Informasi Publik; Kelembagaan PPID; Keberatan dan Sengketa Informasi; Peran serta dan Pengaduan Masyarakat; Laporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2023
PERDA Kab. Purbalingga No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa perkembangan daerah Kabupaten Purbalingga semakin pesat yang diikuti dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak sehingga
kebutuhan pelayanan tempat parkir semakin meningkat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana, tersistem, dan terpadu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang urusan Lalu Lintas Jalan Raya yaitu penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas parkir yang meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengaturan sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas yang telah ditetapkan, perlu dilaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada masyarakat dan pihak terkait; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sosialisasi Perda adalah upaya sadar dan terencana dalam memasyarakatkan produk hukum/kebijakan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan sosialisasi perda, muatan materi, peran serta masyarakat, evaluasi, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pedoman pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda akan diatur dalam Peraturan Bupati.
9 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua pada Provinsi Papua. MRP beranggotakan Orang Asli Papua yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama. Jumlah anggota MRP didasarkan pada perhitungan paling banyak ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRP. Wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat Provinsi. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan dibantu oleh sekretariat. Panitia Pemilihan terdiri atas :Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi; dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengusulkan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Pengusulan bakal calon anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja, setelah penutupan waktu pengumuman. Pemilihan calon anggota MRP wakil agama dilakukan secara musyawarah untuk mufakat oleh masing-masing lembaga keagamaan di tingkat Provinsi dengan memperhatikan perimbangan jumlah pemeluk dan persebaran umat paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak penetapan calon anggota MRP dalam Daftar Calon Tetap. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Daerah Khusus Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Internalisasi Nilai Pancasila
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa perlu diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Internalisasi Nilai Pancasila diperlukan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk dan beragam suku, ras, agama, golongan sosial, ekonomi, budaya serta untuk mewujudkan pengamalan Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam internalisasi Nilai Pancasila, maka diperlukan suatu regulasi di Daerah untuk mengatur Internalisasi Nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Internalisasi Nilai Pancasila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan internalisasi Nilai Pancasila, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan pembiayaan penyelenggaaan Internalisasi Nilai Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat