tentang petunjuk pelaksanaan program subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro untuk mendukung program pemulihan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat - perubahan kedua atas peraturan bupati bintan nomor 41 tahun 2021
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Program Pemulihan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati Bintan Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada
Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat
terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan program
subsidi bunga sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bintan
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bintan
Nomor 41 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Subsidi Bunga Kepala Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung
Program
Pemberdayaan Masyarakat.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.41 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perbup Bintan No.41 Tahun 2021; Perbup Bintan No.50 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bintan
Nomor 41 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Subsidi Bunga Kepala Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung
Program
Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
- Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bintan
Nomor 41 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Subsidi Bunga Kepala Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung
Program
Pemberdayaan Masyarakat
- 4 hlm
|