Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut bagi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan: Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7; Ketentuan ayat (1) Pasal 10; Ketentuan Pasal 11; Judul Bagian Ketiga Bab IV; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 15; Ketentuan Pasal 16; Ketentuan Pasal 17; Ketentuan ayat (1) Pasal 18; di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 41 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut bagi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (41)
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Malinau No. 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut bagi Masyarakat
    Mengubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut bagi Masyarakat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan