Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan: Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7; Ketentuan ayat (1) Pasal 10; Ketentuan Pasal 11; Judul Bagian Ketiga Bab IV; Ketentuan Pasal 13; Ketentuan Pasal 14; Ketentuan Pasal 15; Ketentuan Pasal 16; Ketentuan Pasal 17; Ketentuan ayat (1) Pasal 18; di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat