Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2024

Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pasar Murah adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten atau kerjasama Pemerintah Kabupaten dengan badan usaha/pelaku usaha untuk menghindari terjadinya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dengan memberikan subsidi yang dilakukan secara insidentil. Subsidi adalah pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten untuk produsen, distributor dan/ a tau konsumen dengan tujuan untuk mengurangi harga jual kepada konsumen. Operasi Pasar Murah adalah operasi bahan kebutuhan pokok berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi serta memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi clan memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok; Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi; Penetapan Harga, Besaran Subsidi dan Kupon; Persyaratan dan Tugas Penyedia Barang; Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah; Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.2, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 59 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Subsidi Pasar Murah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan