Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pasar Murah adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten atau kerjasama Pemerintah Kabupaten dengan badan usaha/pelaku usaha untuk menghindari terjadinya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dengan memberikan subsidi yang dilakukan secara insidentil. Subsidi adalah pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten untuk produsen, distributor dan/ a tau konsumen dengan tujuan untuk mengurangi harga jual kepada konsumen. Operasi Pasar Murah adalah operasi bahan kebutuhan pokok berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi serta memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi clan memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok; Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi; Penetapan Harga, Besaran Subsidi dan Kupon; Persyaratan dan Tugas Penyedia Barang; Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah; Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat