Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah; meliput: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok; Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi; Penetapan Harga, Besaran Subsidi dan Kupon; Persyaratan dan Tugas Penyedia Barang; Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah; Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat