Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2024

Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah; meliput: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Subsidi Bahan Kebutuhan Pokok; Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi; Penetapan Harga, Besaran Subsidi dan Kupon; Persyaratan dan Tugas Penyedia Barang; Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah; Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Subsidi Pasar Murah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.2, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 59 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Subsidi Pasar Murah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan