Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 18, LN. 1960 No. 52, TLN. No. 1978, LL SETNEG : 5 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1960.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 17 Tahun 1960
Hukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPU No. 26 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 27 Dan Pasal 28 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah Dan Dithambah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1960
Mengubah
UUDrt No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 1960 No. 13, TLN. No. 1933, LL BPHN : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 27) Yang Ditambah Dengan Undang-Undang darurat Nomor 8 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 156) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1960.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 21 Tahun 1959
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
PP ini mengatur tentang waralaba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat: 1) penyelenggara Waralaba; 2) kriteria Waralaba; 3) Prospektus Penawaran Waralaba; 4) Perjanjian Waralaba; 5) hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; 6) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 7) logo Waralaba; 8) penggunaan produk dalam negeri; 9) pelaporan; 10) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba; 11) larangan; dan 12) sanksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta untuk melalsanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 27 Tahun 1983; dan PP Nomor 43 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dan kewenangan Koordinasi serta pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugasnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur juga di antaranya mengenai kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaksanakan baik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan dan tanggung jawab Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, pembinaan teknis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan dan kualifikasi Pegawai Tertentu untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, serta kode etik Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan, yang meliputi: 1) bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana; 2) bentuk dan tata cara pelaksanaan tindakan; dan 3) pendanaan. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan tindakan kepada anak dapat berupa: 1) tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali; 2) tindakan penyerahan kepada seseorang; 3) tindakan perawatan di rumah sakit jiwa; 4) tindakan perawatan di LPKS; 5) tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; 6) tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau 7) tindakan perbaikan akibat tindak pidana.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: 1) APBN melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya; 2) APBD; dan/atau 3) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; dan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 7 Tahun 2018. Materi yang diatur dalam PP ini adalah: 1) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi; 2) Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya; 3) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan
PP No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat