Perubahan - Peraturan Pemerintah - Pemberian - Kompensasi - Restitusi - Bantuan - Saksi - Korban
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 35, LN.2020/NO.167, TLN NO.6537, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; dan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
- PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 7 Tahun 2018. Materi yang diatur dalam PP ini adalah: 1) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi; 2) Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya; 3) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
|