Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024

Waralaba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur tentang waralaba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat: 1) penyelenggara Waralaba; 2) kriteria Waralaba; 3) Prospektus Penawaran Waralaba; 4) Perjanjian Waralaba; 5) hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; 6) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 7) logo Waralaba; 8) penggunaan produk dalam negeri; 9) pelaporan; 10) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba; 11) larangan; dan 12) sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
LN 2024 (188), TLN (6986): 31 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 2257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan