Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 21 Tahun 1959

Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk Singkat
Perpu
Tahun
1959
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 1959
Tanggal Pengundangan
16 November 1959
Tanggal Berlaku
16 November 1959
Sumber
LN. 1959 No. 130, TLN. No. 1902, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan