Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tèntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tèntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan
Nomor 195);
Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
Kebijakan Akutansi Pendapatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Way Kanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten
Way Kanan Tahun 2020 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Halaman : 74
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Neg.ara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repµblik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6753);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lerobaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerab (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 2083);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomorl682);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Tek.nis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomorl781);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2021 Nomor 5);
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BATAS MINIMAL KAPITALISASI ASET TETAP DALAM KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
Adanya PERMENDAGRI No.108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan Penyesuaian Penggolongan dan Kodefikasi dan nama aset pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah.
UU No.10 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016, PERDA Kota Tomohon No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Tomohon No.3 Tahun 2015, PERWAKO Tomohon No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO Tomohon No.4 Tahun 2016
PERWAKO ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 A ayat (3), Diantara pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
PERWAKO Tomohon No.4 Tahun 2016 DIUBAH
32 Hlm ( 2 Psl)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2017/No.281, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima Nomor 31 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Bima sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah sehingga perlu diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05-3708 Tahun 2020
Materi Pokok : Sistem Akutansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 36 TAHUN 2017
TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam penerapan
standar akuntansi pemerintahan perlu menambahkan
masa manfaat aset tak berwujud untuk mengatur
perlakuan akuntansi untuk aset tak berwujud, perlakuan
akuntansi aset tetap, akuntansi penyusutan serta nilai
satuan minimum kapitalisasi dan ekstra comptable
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2013; PERWALI NO.36 Tahun 2017
Kebijakan Akuntansi terdiri atas:
a.kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b.penyajian laporan keuangan;
c.LRA;
d.neraca;
e.laporan arus kas;
f.catatan atas laporan keuangan;
g.Akuntansi piutang;
h.kualitas piutang dan penyisihan piutang;
i.Akuntansi persediaan;
j.Akuntansi investasi;
k.Akuntansi dana bergulir;
l.Akuntansi aset tetap;
m.Akuntansi konstruksi dalam pengeijaan;
n.Akuntansi retensi;
o.Akuntansi aset tak berwujud;
p.Akuntansi kewajiban;
q.Akuntansi ekuitas;
r.Akuntansi pendapatan;
s.Akuntansi beban;
t.Akuntansi belanja;
u.Akuntansi pembiayaan;
v.Akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan;
w.Akuntansi laporan keuangan konsolidasian;
x.laporan operasional;
y.Akuntansi penyusutan;
z.Akuntansi belanja bantuan sosial; dan
aa.nilai satuan minimum kapitalisasi dan Extra
Comptable.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
3 hlm. 345 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019
PERBUP Kab. Seruyan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Namer 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah, yang
menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah
daerah berbasis akrual dengan berpedoman pada
standar akuntansi pemerintahan diatur lebih lanjut
dengan peraturan kepala daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Seruyan Nomor 7 Tahun 2006
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , maka
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 25 Tahun 2014 tentan g
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan (Berita
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Nomor 25)
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama
atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Seruyan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015
Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai acuannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Implementasi standar tersebut harus berjalan dinamis mengikuti perkembangan kondisi lingkungan pemerintahan. Permasalahan implementasi standar muncul seiring dengan meningkatnya kompleksitas organisasi dan kegiatan pemerintahan.
bahwa sesuai amanat Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
bahwa dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan’ pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2021; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan Akuntansi, BAB III Pelaporan Keuangan, BAB IV Ketentuan Lain-Lain, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
381 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017;
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Polewali Mandar No.28 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, PNS, Non PNS Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017, sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan perkembangan yang ada.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2016; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.28 Tahun 2016.
13 halaman, Lampiran 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum. Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito untuk meningkatkan pendapatan daerah serta manajemen kas yang optimal.
UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito yang terdiri atas 9 Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat