Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
BD.2019/2
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 56 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seruyan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan