Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut dengan penetapan Peraturan Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Batas Uang Persediaan dan Ganti Uang Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN 2019 (1263) : 89 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, informasi, verifikasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menagih pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterikatan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, tata cara penatausahaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
89 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
41
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 3, BN.2022/No.190, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perma No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Mencabut :
Keputusan Ketua MA Nomor 046/KMA/SK/III/2009 tanggal 31 Maret 2009
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, BN.2013/No.1208, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 30 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah
agar dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien,
transparan dan akuntabel serta terwujudnya kepastian
hukum dalam upaya pemulihan Kerugian Daerah, perlu
diatur penyelesaian Kerugian Daerah yang timbul akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara dan pegawai bukan
bendahara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait tata cara tuntutan
ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Subjek dan Objek; Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kadaluwarsa; Penghapusan dan Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Sanksi; Keetentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Keetntuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2020
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Sebagaimana amanat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan akibat bencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/prt/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2003.
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Perda No 3 Tahun 2020
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2016
kerugian daerah - tata cara tuntutan ganti kerugian daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
Subjek penyebab terjadinya Kerugian Daerah adalah:
a. Bendahara;
b. Pegawai bukan Bendahara; dan
c. Pihak Ketiga.
Objek Kerugian Daerah meliputi:
a. Uang; dan
b. Barang Milik Daerah.
Untuk menyelesaikan Kerugian Daerah, Walikota membentuk TPKD yang berjumlah 9 (sembilan) orang anggota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota;
b. Asisten yang membidangi Administrasi dan Keuangan, selaku Wakil Ketua I (satu) merangkap Anggota;
c. Inspektur Daerah, selaku Wakil Ketua II (dua) merangkap Anggota;
d. Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah, selaku Sekretaris merangkap Anggota;
e. Kepala SKPD yang membidangi Kepegawaian Daerah, selaku Anggota;
f. Kepala Bagian Hukum dan HAM, selaku Anggota;
g. Sekretaris Inspektorat selaku Anggota;
h. Kepala Unit Kerja yang membidangi Aset selaku anggota;
i. Inspektur Pembantu selaku anggota.
Tugas TPKD :
a. menginventarisasi kasus Kerugian Daerah yang diterima;
b. menghitung jumlah Kerugian Daerah;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Daerah;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah;
e. menyelesaikan Kerugian Daerah melalui SKTJM;
f. memberikan pertimbangan kepada Walikota tentang Kerugian Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Daerah;
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Walikota dengan tembusan disampaikan kepada BPK;
i. menyiapkan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah setiap semester dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Kepala SKPD wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara kepada Walikota dan memberitahukan BPK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Kerugian Daerah diketahui.
Walikota segera menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
TPKD mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen, antara lain sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
i. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah atau pengadilan.
TPKD harus menyelesaikan verifikasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan.
TPKD melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada Walikota.
Walikota menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKD dengan dilengkapi dokumen.
Walikota berdasarkan Surat dari BPK memproses penyelesaian Kerugian Daerah melalui SKTJM apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Walikota berdasarkan Surat dari BPK menghapus dan
mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar KerugianDaerah, apabila ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Walikota memerintahkan TPKD mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKD, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara;
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
Penggantian Kerugian Daerah dilakukan secara tunai paling lama 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah, Walikota mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah berdasarkan Rekomendasi BPK.
Surat Keputusan Pembebanan ditetapkan oleh BPK.
Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Walikota menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan dilampiri dengan bukti setor.
Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
Apabila Kerugian Daerah tidak dapat diselesaikan dan ada indikasi tindak pidana, Walikota menyerahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan Pengadilan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap pelaku atau penanggung jawab Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK:
-bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015, namun beberapa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah/disesuaikan kembali;
-bahwa perubahan/penyesuaian dimaksud terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 37) diubah sebagai berikut;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka angka 11, angka 12, dan angka 16 sampai dengan angka 24 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e dan ayat (5) diubah;
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6.Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
TIDAK ADA
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa setiap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain wajib melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah atau bukan milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tuntutan kerugian daerah; ruang lingkup; sumber informasi dan pelaporan kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; laporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini muJai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya.
c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat