PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2020/ No. 367
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018; PERDA No. 4 Tahun 2016
- Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- 41
|